Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tampak mengenakan baju tahanan dan tangannya diborgol. (Tangkapan Layar : Youtube Polri TV)

Kamaruddin menjelaskan, pihak pelapor justru tak boleh melihat secara langsung jalannya rekonstruksi itu. Ia pun menilai hal tersebut termasuk pelanggaran berat lantaran tidak ada makna equality dan apa yang dilakukan saat rekonstruksi di dalam rumah Ferdy Sambo, Jalan Saguling III itu tak diketahuinya.

"Alasannya pokoknya Dirtipidum pokoknya pengacara pelapor tak boleh lihat, harusnya boleh lihat dong. Pokoknya (diberitahu) tak boleh lihat, diusir kita," katanya.

Pengacara keluarga Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak protes tak boleh menyaksikan langsung rekonstruksi. (Foto : Ist)

Dia menjelaskan, dalam waktu dekat nanti pihaknya berencana berbicara ke Presiden Joko Widodo atau ke Menko Polhukam terkait hal itu. Pihaknya menilai, harus ada yang diberhentikan dari jabatannya lantaran telah melarang pihak korban menyaksikan jalannya rekonstruksi tersebut.

"Kami cuma di luar dari tadi, kami di pintu lihat saja nggak bisa daripada tamu tak diundang mending pulang, tidak sesuai hukum acara, kecewa," ucap dia.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network