Irjen Pol Napoleon Bonaparte. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Irjen Pol Napoleon Bonaparte ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece. Selain Napoleon, ada empat orang lainnya yang juga ditetapkan tersangka. 

Hal itu dilakukan setelah adanya gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Dit Tipidum, kemarin. "Sesuai laporan hasil gelarnya demikian (Napoleon ditetapkan tersangka)," kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut ada lima tersangaka dalam kasus penganiayaan kepada M Kece. "Penyidik telah menetapkan lima tersangka," kata  saat dikonfirmasi di Jakarta Rabu.

Selain Napoleon, empat tersangka lainnya adalah, tahanan kasus uang palsu berinisial DH, lalu narapidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial DW. 

Lalu, narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP.

Terkait dengan personel kepolisian yang bertugas di rutan, Andi menyatakan bahwa, hal itu diserahkan kepada Divisi Propam Polri.  "Itu ditangani Propam," ujar Andi.

Sementara, Propam sendiri diketahui pada hari ini menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Napoleon Bonaparte yang masih menyandang sebagai personel Polri. 

Pemeriksaan terhadap Napoleon juga untuk melengkapi penyidikan kepada kepada tujuh anggota Polri yang terdiri dari penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim, terkait dengan perkara tersebut. 

Tersangka kasus dugaan UU ITE dan penodaan agama Muhamad Kosman alias Muhammad Kece diduga dianiaya oleh eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte

Dalam hal ini, Kece telah melakukan pelaporan terhadap penganiayaan tersebut. Laporan itu teregister dengan Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim pada 26 Agustus 2021. 


Editor : Ainun Najib

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network