Polisi menunjukkan MIM (28) warga Tegal yang merekam orang mandi. (foto: Humas Polres Kulonprogo)

Pelaku mengaku merekam rekan kerjanya karena iseng. Karena aksi pertama sukses dia menjadi ketagihan dan mengulangi perbuatannya sampai sembilan kali.
 
"Awalnya iseng saja dan penasaran bentuk tubuhnya,” katanya.  

Pelaku mengaku foto dan video hanya untuk koleksi pribadi. Dia tidak pernah menyebarkan kepada orang lain. 

“Cuma disimpan di HP (handphone) tidak pernah disebarkan,” ujarnya. 

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 atau Pasal 9 juncto Pasal 35, UU No 4 tahun 2008, tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network