Ivermectin obat keras. Tak bisa digunakan sembarangan untuk terapi Covid-19 sebelum ada izin BPOM. (Foto : Ist)

JAKARTA, iNews.id - Ivermectin obat keras. Obat ini tidak boleh sembarangan menggunakan obat ini sebagai terapi melawan virus Covid-19 sebelum ada izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) keluar.

Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof Zubairi Djoerban mengingatkan sekali lagi pada masyarakat maupun dokter tidak boleh menggunakan Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19.

"Dokter-dokter di Indonesia tidak boleh memakai Ivermectin untuk pengobatan Covid-19 sebelum izin BPOM keluar," tegas Prof Beri, sapaan akrabnya, melalui cuitannya di Twitter, Selasa (6/7/2021).

Dia melanjutkan, "Dokter saja tidak boleh, apalagi masyarakat. Ingat, Ivermectin adalah obat keras," tambahnya.

Prof Beri pun mengimbau kepada semua masyarakat agar berhentilah percaya pada 'hal-hal ajaib' yang menjejali Anda secara instan. Dia meminta kepada semua agar sabar terlebih dulu, tunggu sampai hasil uji klinis selesai dan BPOM mengeluarkan rekomendasi mengenai Ivermectin, apakah boleh atau tidak, itu belum ada datanya sampai sekarang.

"Berhentilah percaya pada 'hal-hal ajaib' yang menjejali kita dengan instan. Sabar dulu. Masih belum ada bukti ilmiah tentang kemanjuran Ivermectin untuk Covid-19. Sebagai dokter, saya tidak akan menyarankan sesuatu yang dasar ilmiahnya belum diakui," ujarnya.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network