Para tersangka saat dihadirkan di acara konferensi pers di Mapolsek Imogiri. (Foto : iNews.id/yohanes demo)

"Untuk cara kerjanya sama. Jadi tersangka mengumpulkan nomor dan pemasangan togel dari pelanggan. Nanti ketika ada nomor yang keluar, tersangka akan mentransfer uang ke pemenangnya," katanya.

Lebih lanjut, Kapolsek menyebut para tersangka tidak bekerja sendiri. Menurut pengakuan tersangka, mereka akan mengirimkan uang yang diperoleh kepada pengepul atau bandar yang lebih besar. "Kita masih melakukan pengembangan terkait dengan adanya kemungkinan pelaku lain," kata Kapolsek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian Jo pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda senilai Rp25 juta.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network