Warga Pandak Bantul yang menjadi DPO Curanmor berhasil diamankan polisi. (Foto: Humas Polres Bantul)

Jeffry mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima anggota Reskrim Polsek Pandak bahwa SU terlihat sudah kembali dari perantauan. Selanjutnya, petugas langsung melakukan penangkapan SU di rumahnya. "Ditangkap Jumat siang," kata Jeffry.

Saat ini SU telah ditahan di Mapolsek Pandak untuk proses penyidikan lebih lanjut. Adapun SU terancam dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network