Jeffry mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima anggota Reskrim Polsek Pandak bahwa SU terlihat sudah kembali dari perantauan. Selanjutnya, petugas langsung melakukan penangkapan SU di rumahnya. "Ditangkap Jumat siang," kata Jeffry.
Saat ini SU telah ditahan di Mapolsek Pandak untuk proses penyidikan lebih lanjut. Adapun SU terancam dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait