Tujuh desa di Bantul Ditetapkan sebagai Kelurahan Pamor Budaya. (Foto : Antara/HO Humas Pemkab Bantul)

BANTUIL, iNews.id- Keren, tujuh desa di Bantul Ditetapkan sebagai Kelurahan Pamor Budaya. Ketujuh desa ini telah melalui serangkaian penilaian yang ketat untuk menyandang predikat ini. 

Penetapan Kelurahan Pamor Budaya ini ditandai dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Bantul Nomor 592 Tahun 2022 oleh pemerintah daerah setempat.

Tujuh kelurahan berpredikat pamor budaya ini juga mendapatkan tombak sebagai simbol telah ditetapkan sebagai Kelurahan Pamor Budaya.

Tujuh kelurahan tersebut meliputi, Desa Mulyodadi, Gilangharjo, Panggungharjo, Sriharjo, Trimurti, Bangunjiwo, dan Sabdodadi. Ketujuh kelurahan itu telah melalui serangkaian penilaian yang sangat ketat termasuk verifikasi oleh tim verifikasi Kelurahan Pamor Budaya.

"Gelar Kelurahan Pamor Budaya diberikan kepada kelurahan yang menyandang empat predikat yakni sebagai desa budaya, desa wisata, desa prima, serta desa preneur," ujar Kepala Dinas Kebudayaan Bantul, Nugroho Eko Setyanto melalui keterangan tertulis Humas Pemkab pada acara penyerahan SK di Bantul, Senin (19/12/2022).

Menurut Eko, program ini merupakan gagasan dari Pemkab Bantul yang digarap bersama beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yakni Bappeda, Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata, DP3APPKB, dan DKUKMPP, serta didukung Pemerintah Daerah (Pemda) DIY.

Lebih lanjut, Eko mengatakan, pemilihan istilah Pamor Budaya merujuk pada salah satu kekayaan budaya yang menjadi pusaka bagi orang jawa yakni Tosan Aji.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network