Berkaca dua kasus ini, Polres Kulonprogo melihat perlunya ada polisi di Bandara untuk mencegah peningkatan kasus. Seperti di Bandara Soekarno Hatta ada POlres Bandara atau di bandara lain ada Polsek Bandara.
"Dengan Bandara YIA yang bertaraf internasional, kami menilai perlu ada Polsek atau Pos Polisi Bandara," ujar Jeffry.
Sementara itu Kapolres Kulonprogo AKBP M Fajarini mengatakan, kasus pornografi di parkiran bandara masih dalam penyelidikan petugas. Polres Kulonprogo telah berkooordinasi dengan tim siber Polda DIY serta dengan PT Angkasa Pura.
Saat ini polisi masih melakukan pencarian keberadaan perempuan yang ada dalam video tersebut, termasuk yang mengunggah di media sosial. Pelaku bisa dijerat dengan Undang-undang (UU) Pornografi dan UU ITE, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp6 miliar.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait