Atraksi kesenian di Kabupaten Sleman (Foto : HO-Dispar Sleman)

Masa berlaku NIK ini selama tiga tahun, selanjutnya setiap kelompok wajib memberikan laporan kegiatan enam bulan sekali kepada Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman.

"Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada web Dinas Kebudayaan Sleman, atau melalui aplikasi E-SIKS, atau dapat juga mengunjungi kantor Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman," katanya.

Ia mengatakan, nomor Induk Kebudayaan Daerah atau NIK adalah nomor identitas individu atau kelompok masyarakat kebudayaan yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada kelompok masyarakat kebudayaan, serta sebagai bukti terdaftar di Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network