Penyidik Satreskrim Polresta Solo saat melakukan penggeledahan mencari barang bukti terkait kasus kematian mahasiswa UNS, di Kantor Menwa UNS Solo, Selasa (2/11/2021). (iNews/Septyantoro)

NFM dan FPJ disangkakan melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 359 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Adapun ancaman pidana yang dikenakan maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu Rektor UNS, Jamal Wiwoho yang mengikuti jumpa pers itu menegaskan, mendukung Polresta Surakarta dalam mengusut kasus ini. Dirinya lebih lanjut mengucapkan permintaan maaf pada keluarga korban atas meninggalnya Gilang.

Jamal juga menyatakan, UNS akan melakukan pendampingan hukum terhadap dua orang mahasiswanya yang ditetapkan sebagai tersangka. "Tim pendampingan hukum sudah dibentuk dengan tujuh anggota," jelasnya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network