SLEMAN, iNews.id - Polda DIY digugat praperadilan oleh kuasa hukum Brian Yoga Kusuma, korban penganiayaan di kafe Holywings Sleman. Saat ini sidang gugatan sudah digelar di Pengadilan Negeri Sleman.
Kuasa Hukum Brian, Duke Ari Widagdo mengatakan, kliennya dalam perkara ini sebenarnya adalah korban. Namun polda DIY justru menetapkannya sebagai tersangka pelaku penganiayaan dan pengeroyokan yang dinilai cacat hukum.
“Kami ajukan gugatan praperadilan pada 30 Oktober. Sekarang sudah mulai disidangkan,” katanya, Kamis (1/12/2022).
Menurut dia ada beberapa kejanggalan dalam penetapan kliennya sebagai tersangka. Penetapan ini juga dirasa tidak lazim dan memenuhi ketentuan dan aturan hukum.
Selama ini, Polda DIY tidak pernah melakukan pemanggilan terhadap kliennya dalam tahap penyelidikan. Dia tidak pernah dimintai klarifikasi terhadap penetapan tersangka. Hal ini dirasakan sebagai kejanggalan.
Sesuai peraturan KUHAP dan Peraturan Kapolri tahun 2019 menyebutkan undangan klarifikasi untuk penetapan tersangka harus dilakukan. Namun hal tersebut tidak pernah dilakukan sehingga kliennya tidak pernah memberikan keterangan dalam penyelidikan.
Kemudian dalam tahap penyidikan sesuai putusan MK nomor 21 tahun 2015 itu mewajibkan penyidik untuk melakukan pemanggilan terhadap calon tersangka. Dan ini juga tidak dilakukan oleh penyidik.
“Klien saya itu dipanggil sebagai saksi tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka,”ujarnya.
Kejanggalan juga muncul, karena kliennya mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) pada 5 September 2022. Namun pada perjalanannya justru kliennya ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 14 September 2014. LPSK juga menyurati ke Direskrimum Polda DIY yang menyatakan kliennya mendapat perlindungan.
"Anehnya tanggal 15 September 2022 atau sehari setelah itu korban ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi dari Reskrim terkait penetapan tersangka sehingga tidak bisa memberikan penjelasan.
Namun jika ada pra peradilan maka pihaknya meminta untuk menunggu terlebih dahulu hasil pra peradilannya seperti apa.
“Kita monitor hasil pra peradilan seperti apa," kata dia
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait