Bupati Sleman Kustini mengukuhkan Kelompok Jaga Warga Pedukuhan Plosokuning V, Kelurahan Minomartani dan Pedukuhan Penen, Kalurahan Donoharjo, di Kantor Kapanewon Ngaglik, Rabu, (20/7/2022). (Foto : Antara.HO-Bagian Prokopim Setda Sleman)

SLEMAN, iNews.id - Pemkab Sleman melalui Satpol PP gencar membentuk "Kelompok Jaga Warga" di tingkat pedukuhan. Ini untuk membantu menjaga lingkungan tetap aman dan tertib.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman Shavitri Nurmala Dewi mengatakan pihaknya terus membentuk Kelompok Jaga Warga di tingkat pedukuhan.

"Kemarin (Rabu, 20/7) ada dua Kelompok Jaga Warga pedukuhan yang dikukuhkan, dan hari ini kembali ada dua padukuhan yang akan dikukuhkan," kataNurmala Dewi di Sleman, Kamis (21/7/2022).

Kelompok Jaga Warga yang dikukuhkan pada Rabu ialah Pedukuhan Plosokuning V, Kelurahan Minomartani, dan Pedukuhan Penen, Kalurahan Donoharjo. Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengukuhkan secara langsung Kelompok Jaga Warga di kedua padukuhan tersebut di Kantor Kapanewon (Kecamatan) Ngaglik.

"Sedangkan hari ini, Kelompok Jaga Warga yang akan dikukuhkan dari Kelurahan Lumbungrejo, Kapanewon Tempel," ujarnya.

Dia menjelaskan Kelompok Jaga Warga bertugas memberikan masukan kepada perangkat di padukuhan masing-masing terkait menjaga keamanan, ketertiban, dan kondisi secara umum.

"Diharapkan pula Kelompok Jaga Warga bisa mendorong masyarakat untuk merevitalisasi nilai-nilai budaya luhur di tengah masyarakat, seperti budaya gotong royong dan siskamling," jelasnya.

Shavitri menyebutkan dari 1.212 pedukuhan yang ada di Kabupaten Sleman, saat ini 250 di antaranya yang telah memiliki Kelompok Jaga Warga.

"Target kami sampai 2024, sudah 50 persen padukuhan yang ada di Sleman telah memiliki Kelompok Jaga Warga," katanya.

Kelompok Jaga Warga terdiri atas berbagai unsur masyarakat, di antaranya dari pemuda, kegiatan perempuan, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.

"Adapun jumlah Kelompok Jaga Warga di masing-masing pedukuhan ada sekitar 25 orang," imbuhnya.

Sementara itu, Kustini mengatakan pembentukan Kelompok Jaga Warga bertujuan untuk menjaga kondisi di tingkat pedukuhan. Pembentukan Kelompok Jaga Warga tersebut juga merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur DIY No 28 Tahun 2021 tentang Kelompok Jaga Warga.

"Jaga Warga tidak hanya sekadar menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di pedukuhan saja, namun juga aktif memantau setiap orang asing yang datang ataupun tinggal di wilayahnya. Kalau ada orang luar datang, harap dipantau keperluannya apa. Jangan sampai ada gesekan di masyarakat, seperti kegiatan terorisme dan ekstremisme," katanya.

Dia juga mengimbau Kelompok Jaga Warga selalu berkoordinasi dan bersinergi dengan pranata sosial lainnya di lingkungan setempat.

"Dengan begitu, ketika ada permasalahan sekecil apa pun di masyarakat, maka akan segera diketahui terlebih dahulu di tingkat pedukuhan," ujar Kustini.


Editor : Ainun Najib

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network