Operasi pasar di Kulonprogo dipusatkan di balai desa. Pemkab menggelar operasi pasar secara rutin untuk menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok. (Foto : Antara /HO- Disperindag Kulonprogo)

Tri Saktiayan juga mengingatkan seluruh jajaran terkait untuk mencermati dan memahami tentang pengertian dan indikator-indikator penimbunan sesuai dengan peraturan Kementerian Perdagangan. 

Jangan sampai kurangnya pemahaman tersebut nantinya justru membuat kegaduhan di masyarakat. Sesuai peraturan Kementerian Perdagangan yang dimaksud menimbun itu stok melebihi 90 hari.

“Ini sebagai catatan saja agar supaya sidak-sidak yang dilakukan tidak memperkeruh suasana. Mereka mencadangkan untuk kebutuhan untuk Kulonprogo tapi malah dituduh menimbun, kalau mereka tidak memasukkan barang dari luar nanti kita kelimpungan. Ini catatan-catatan yang perlu kita sampaika," katanya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network