“Prinsipnya, memenuhi syarat untuk dilakukan RJ (restorative justice). Ini sudah memenuhi (syarat). Pertimbangan jaksa penuntut umum pun disampaikan, ini (kasus Hogi) bisa diupayakan RJ,” kata Bambang.
Kasus ini bermula pada 26 April 2025 ketika istri Hogi menjadi korban penjambretan saat mengendarai sepeda motor. Dua pelaku mengambil tas korban lalu melarikan diri.
Hogi yang saat itu mengemudikan mobil kemudian mengejar pelaku dan sempat memepet sepeda motor penjambret. Dia meminta tas berisi dokumen penting milik istrinya untuk dikembalikan.
Namun, kedua pelaku justru memacu kendaraan, naik ke trotoar, dan menabrak tembok. Benturan keras membuat keduanya terpental ke jalan hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
Dengan Kejari Sleman terapkan restorative justroic, kejaksaan berharap penyelesaian perkara ini mampu memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait