Anggota DPD asal DIY GKR Hemas melaksanakan reses di Kalurahan Bojong, Panjatan didampingi Wabup Kulonprogo Fajar Gegana. (Foto: istimewa)

 KULONPROGO, iNews.id - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal DIY Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas menggelar reses dengan melakukan penyerapan aspirasi di Kalurahan Bojong, Panjatan Kulonprogo, Selasa (20/4/2021). Permaisuri Keraton Yogyakarta ini lebih banyak berdiskusi khususnya terkait dengan keistimewaan DIY.

“Saya harap, di Kalurahan Bojong sudah tidak ada lagi masalah pertanahan,” kata GKR Hemas dalam reses, di Kulonprogo, Selasa (20/4/2021). 

Menurutnya, dalam reses ini dia akan lebih fokus untuk melakukan pengawasan terhadap Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja khususnya terkait klaster pertanahan, dan Perpres Nomor 86 tahun 2018 tentang Reformasi Agraria. Semua regulasi ini berkaitan erat dengan Undang-undang Keistimewaan DIY.

“Kita memiliki dana keistimewaan yang bisa digunakan untuk kemakmuran masyarakat, tetapi tentunya program-program masyarakat harus terkait dengan keistimewaan itu sendiri,” kata Hemas.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network