Pedangdut Xena Xenita saat menjalani sidang perdana atas kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Wates Kulonprogo, DIY, Kamis (30/8/2018). (Foto: iNews.id/Budi Utomo)

KULONPROGO, iNews.id - Pedangdut Xena Xenita alias Xena Al Kautsar (19) yang terkenal dengan goyang ximplah-ximplah menjalani sidang perdana atas kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kulonprogo, DIY, Kamis (30/8/2018).

Terdakwa Xena Xenita tampil beda dalam siding perdananya dengan mengenakan kerudung biru bermotif bunga. Xena hanya didampingi kuasa hukumnya tanpa dihadiri pihak keluarga. Sidang pembacaan dakwaan ini dipimpin majelis hakim Marliyus.

Dalam dakwaannya, JPU Imam Fauzi mengatakan, ada dua dakwaan alternatif yang ditujukan kepada terdakwa Xena, yakni dakwaan Pasal 197 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua yakni, Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP.

“Dakwaan tersebut mengarah pada penindakan terhadap percobaan pengedaran obat-obatan, sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga belasan miliar rupiah,” kata JPU.

Kuasa hukum terdakwa Xena Xenita, Gilang Permana Seta mengatakan, kliennya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU. “Kami hanya memaksimalkan pembelaan melalui keterangan para saksi nantinya. Kita akan ajukan saksi yang meringankan untuk pembelaan klien saya,” katanya.

Menanggapi hal itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonporogo, Yogi Andiawan Sagita mengatakan, JPU akan menyiapkan saksi utama untuk agenda persidangan selanjutnya pada Rabu, 5 September 2018 mendatang. “Kalau penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi otomatis dari jaksa penuntut umum (JPU) langsung menghadirkan saksi-saksinya. Ya saksi-saksi fakta yang dapat menjelaskan mengenai kejadiannya,” katanya.

Sebelumnya, pedangdut Xena Xenita ditangkap polisi pada 10 April 2018 lalu di kawasan Kota Wates seusai manggung di salah satu sekolah. Xena ditangkap lantaran kedapatan memiliki 9 butir pil hima jenis obat keras. Berdasarkan pemeriksaan laboratorium, pil tersebut positif mengandung trihexyphenidyl. Atas perbuatannya, Xena dijerat UU Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network