SLEMAN, iNews.id - Bupati Sleman Kustini menegaskan layanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sleman mengacu pada aturan PPKM level 2. Layanan ibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB setiap Senin-Kamis dan 08.00-11.00 WIB setiap Jumat
"Memenuhi protokol kesehatan masa PPKM jam pelayanan tatap muka di Dinas Dukcapil memang dibatasi untuk mencegah kerumunan," kata Kustini di Sleman, Kamis, (18/11/2021).
Penjelasan Bupati Sleman tersebut menjawab adanya unggahan di salah satu media sosial yang mengeluhkan masalah jam pelayanan di Disdukcapil Sleman.
"Jam pelayanan sudah kami umumkan di papan pengumuman Kantor Disdukcapil dan Website Dukcapil.Slemankab.go,id. Jam Pelayanan Senin-Kamis, jam 08.00-12.00, Jumat Jam 08.00-11.00 WIB," katanya.
Menurut dia, pelayanan dokumen kependudukan juga dilakukan secara online melalui https://dukcapilonline.slemankab.go.id, pelayanan jemput bola ke kelurahan, sekolah, panti sosial, bahkan ke rumah warga dalam perekaman iris mata, sidik jari, dan foto bagi warga yang sakit. "Pelayanan ini termasuk juga bagi lansia, difabel, ODGJ, dan sejenisnya," katanya.
Dia mengatakan, unggahan di media sosial tersebut sebenarnya bukan sebagai sebuah komplain, melainkan sebuah pertanyaan karena ketidaktahuan saja.
"Saya pribadi juga telah merespon secara langsung di tweet tersebut, yang dipermasalahannya juga sudah tertangani. Artinya, Disdukcapil Sleman sangat terbuka terhadap semua masukan yang membangun," katanya.
Kustini mengatakan, pihaknya juga meminta Disdukcapil untuk menguatkan lagi penyebaran segala informasi baik secara tradisionil yaitu mulut ke mulut ataupun melalui media massa dan sosial.
"Selain itu jam pelayanan mulai Senin 22 November 2021 akan ditambah durasinya yaitu Senin-Kamis jam 08.00-14.00," katanya
Kustini mengatakan, tidak semua komplain di medsos adalah aduan. Sebagian besar adalah konsultasi persyaratan pelayanan, masalah di layanan online dan kendala-kendala masyarakat dalam mengurus adminduk.
"Di masa pandemi Covid-19, semua pelayanan masyarakat yang tatap muka memang didorong melalui online. Baik itu pengurusan adminduk, bantuan sosial, izin, pajak dan pelayanan-pelayanan lain. Dan jauh sebelum ada pandemi juga, beberapa pelayanan masyarakat sudah mulai diarahkan online," katanya.
Menurut dia, hal itu sebagai upaya dan semangat Pemkab Sleman menuju Smart City dan Smart Goverment sehingga penggunaan digitaliisasi dan teknologi informasi untuk memudahkan akses masyarakat.
"Dan mulai tahun ini Pemkab Sleman mulai membangun wifi padukuhan gratis yang bisa diakses masyarakat," katanya.
Sedangkan masalah cuitan warganet yang mengusulkan memakai calo karena lamanya layanan di dinas, Bupati Sleman menyatakan bahwa adanya layanan online salah satunya untuk mengurangi praktek calo.
"Disdukcapil juga menjalin kerjasama dengan 86 kelurahan untuk pengurusan Akta Kematian dan 8 Kalurahan Rintisan untuk pengurusan Akta Kelahiran dan Akta Kematian. Layanan Online tidak lama dikerjakan kurang lebih tiga hari dari permohonan," katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait