Polisi menunjukkan AK (40) pelaku pembunuhan janda di Magelang. (foto: iNews.id/Puji Hartono)

 
Sementara itu, pelaku AK mengakui telah membunuh korban. Mereka merupakan teman SMP dan mulai dekat sejak 2019 lalu. Lantaran terjerat utang, pelaku kemudian tinggal serumah sejak 8 Agustus lalu. Pelaku juga mengakui suka dengan korban. 

“Saya ada perjanjian untuk tinggal dengan dia dan nanti utang saya akan dilunasi,” katanya.
 
Tersangka mengaku membunuh korban secara spontan karena tersulut emosi. Dia tersinggung dengan korban yang memaki dengan kata-kata kasar dan menampar.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo 365 ayat 3 tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.   


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network