Hukum Mengucapkan Taqabbalallah
Tim Asatidz Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Muhammad Abdul Wahab Lc mengatakan, para ulama dari empat mazhab sepakat bahwa mengucapkan taqabballahu memang tidak disunnahkan karena tidak ada riwayat khusus dari Nabi SAW, namun tidak patut di bid'ahkan.
"Mengucapkan taqabbalallahu minna wa minkum ghafarallahu lana wa lakum. Ini merupakan riwayat dari sahabat," katanya dikutip dari kanal YouTube rumahfiqih.
Kalangan ulama hanafi mengatakan mengucapkan selamat hari raya itu tidak boleh diingkari meski tidak ada riwayat langsung dari Nabi SAW.
Imam Malik juga mengatakan tidak mengetahui ucapan itu dari Rasulullah SAW atau tidak memerintahkan khusus pada hari raya, namun Imam Malik tidak menyalahkan orang yang mengucapkannya.
Imam Ramli ulama dari Syafi'i mengatakan mubah. Sedangkan Ibnu hajar Al Asqolany mengatakan ucapan itu masyru'ah atau disyariatkan.
Meski demikian, kata dia, mengucapkan taqabbalallahu minna wa minkum yang telah dilakukan para sahabat Nabi SAW ketika bertemu pada hari raya merupakan tradisi yang baik. Hukum asal tradisi adalah boleh selama tidak ada dalil khusus yang melarangnya.
Itulah ulasan jawaban taqabbalallahu Minna wa minkum dalam bahasa Arab berikut hukum mengucapkannya di momen Hari Raya Idul Fitri.
Wallahu A'lam
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait