YOGYAKARTA, iNews.id- Sidang suap perizinan apartemen yang melibatkan mantan Wali Kota Jogja periode 2017 - 2022 Haryadi Suyuti akan digelar kembali Selasa (28/2/2023) besok. Haryadi akan menghadapi sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta.
Menurut jadwal sidang akan digelar besok Selasa mulai pukul 13.00 WIB di ruang Garuda Pengadilan Negeri Yogyakarta jalan Kapas 10, Umbulharjo, Yogayakarta.
Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba memprediksi putusan yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta terhadap terdakwa Haryadi Suyuti tidak jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yakni selama 6,5 tahun penjara. "Kami prediksi seperti tuntutan nanti," ujar kamba Senin (27/2/2023.
Prediksi Kamba ini berdasar pada vonis yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa lainnya yakni Oon Nusihono dan Dandan Jaya Kartika selaku penyuap dalam kasus suap pengurusan perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta ini.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait