SLEMAN, iNews.id - Jelang Lebaran, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkab Sleman telah menerima 47 pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Mereka yang mengadu para karyawan karena perusahaannya belum membayarkan THR.
Kepala Disnaker Sleman Sutiasih mengatakan, ke-47 pengaduan itu diterima sejak Posko THR dibuka mulai awal Ramadan hingga Selasa (11/5/2021). Seluruh pengaduan diterima melalui online.
"Hingga saat ini ada 47 pengadu mengenai THR yang belum dibayarkan perusahaan," kata Sutiasih, Selasa (11/5/2021)
Sutiasih mengatakan, pihaknya sudah menyelesaikan sebagian pengaduan secara bipartit antara pihak perusahaan dan karyawan. Sebagian lainnya diselesaikan secara tripartit atau melibatkan Disnaker atau pihak ketiga dan sisanya masih dalam proses penyelesaian.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait