"Kami memberikan waktu kepada perusahaan untuk membayarkan tunjangan kepada karyawan sampai H-1 Lebaran," ujar Sutiasih.
Menurut Sutisih, apabila dalam kurun waktu tersebut perusahaan belum juga membayarkan THR dan tidak ada penyelesaian kesepakatan ataupun titik temu dengan karyawan, maka kasusnya akan dilimpahkan ke Disnakertrans DIY.
"Sudah ada beberapa kasus yang mentok dan tidak bisa ditangani Pemkab Sleman. Akhirnya, pada H-7, kasus dilimpahkan ke Disnakertrans DIY," katanya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait