Ilustrasi THR. (Istimewa)

SLEMAN, iNews.id -  Jelang Lebaran, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkab Sleman telah menerima 47 pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Mereka yang mengadu para karyawan karena perusahaannya belum membayarkan THR. 

Kepala Disnaker Sleman Sutiasih mengatakan, ke-47 pengaduan itu diterima sejak Posko THR dibuka mulai awal Ramadan hingga  Selasa  (11/5/2021). Seluruh pengaduan diterima melalui online.
 
"Hingga saat ini ada 47 pengadu mengenai THR yang belum dibayarkan perusahaan," kata Sutiasih, Selasa (11/5/2021)

Sutiasih mengatakan, pihaknya sudah menyelesaikan sebagian pengaduan secara bipartit antara pihak perusahaan dan karyawan. Sebagian lainnya diselesaikan secara tripartit atau melibatkan Disnaker atau pihak ketiga dan sisanya masih dalam proses penyelesaian.   

"Kami memberikan waktu kepada perusahaan untuk membayarkan tunjangan kepada karyawan sampai H-1 Lebaran," ujar Sutiasih. 

Menurut Sutisih, apabila dalam kurun waktu tersebut perusahaan belum juga membayarkan THR dan tidak ada penyelesaian kesepakatan ataupun titik temu dengan karyawan,  maka kasusnya akan dilimpahkan ke Disnakertrans DIY.

"Sudah ada beberapa kasus yang mentok dan tidak bisa ditangani Pemkab Sleman. Akhirnya, pada H-7, kasus dilimpahkan ke Disnakertrans DIY," katanya. 


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network