Terkait dengan regulasi perjalanan udara akan disesuaikan selama masa Pembatasan Perjalanan periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022. Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 111 tahun 2021, untuk pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap cukup melampirkan hasil antigen yang berlaku 1x24 jam. Sedangkan bagi pelaku perjalanan udara yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap, untuk sementara mobilitasnya dibatasi.
“Surat edaran ini mulai berlaku hari ini sampai 2 Januari 2022,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait