Selama libur Lebaran 1444 Hijriah, para pedagang yang sebelumnya berjualan di seputaran JJLS Jembatan Kretek II juga tidak diperbolehkan berjualan. Alasanya keberadaan mereka dapat membahayakan keselamatan baik bagi dirinya maupun masyarakat.
"Jadi mulai dari beberapa minggu kemarin sudah kami sosialisasikan dan sudah ada kesepakatan bersama dari Dishub DIY dan Satpol PP juga pedagang," ucapnya.
Kesepakatan itu telah dicapai adalah sejak H -7 atau seminggu sebelum Lebaran. Para pedagang sudah tidak diperbolehkan berjualan di bahu-bahu jalan, termasuk aktivitas masyarakat tidak diperbolehkan di bahu jalan tersebut.
"Kami juga mendirikan pos pantau di Jembatan Kretek II selama libur Lebaran, jadi ada personel yang akan memantau situasi kondisi dan mengendalikan arus lalu lintas di seputaran jembatan," ujar Singgih.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait