Bupati Sleman Kustini. (Foto : MNC Portal/priyo setyawan)

Sementara, untuk mobilitas masyarakat, Pemkab Sleman masih melakukan sejumlah pembatasan melalui aturan PPKM dan mematikan lampu penerangan jalan. Hal itu sebagai upaya untuk meminimalisir pergerakan masyarakat terutama kerumunan.

"Meskipun di level 3 ini sudah ada beberapa pelonggaran, kita masih lakukan beberapa pembatasan. Seperti aturan waktu tutup untuk kafe, angkringan, rumah makan dan termasuk aturan waktu makan. Jam pemadaman lampu reklame saat malam hari di beberapa titik juga masih diberlakukan. Semoga dengan upaya itu mobilitas masyarakat masih bisa kendalikan,” katanya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network