Gaji anggota Ombudsman RI naik drastis. (Foto : Ist)

JAKARTA, iNews.id - Gaji ketua, wakil ketua dan anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) naik drastis. Anggota ORI sekarang bergaji Rp25,4 juta sementara ketua mencapai Rp29,9 juta.

Kenaikan gaji anggota Ombudsman itu resmi berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2021.

Nama lengkap beleid itu yakni PP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 45 Tahun 2010 tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-hak Lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota ORI. Pada Pasal 3, disebutkan ketua ORI diberikan penghasilan Rp29.940.000. Sebelumnya, gaji pada posisi tersebut sebesar Rp20 juta. Hal itu tertuang pada PP Nomor 45 Tahun 2010.

Lalu wakil ketua ORI diberikan penghasilan Rp27.694.000. Sebelumnya gaji pada posisi tersebut sebesar Rp18,5 juta. Terakhir, anggota ORI diberikan penghasilan RpRp25.449.000. Sebelumnya gaji pada posisi tersebut sebesar Rp17 juta.

"Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman yang diangkat dan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil," demikian bunyi Pasal 8 PP 4/2021.

PP 4/2021 tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 25 Januari 2021 dan diundangkan pada 27 Januari 2021.

Sebagaimana diketahui, Komisi II DPR telah menyelesaikan fit and proper test kepada 18 calon Anggota Ombudsman RI (ORI) usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26-27 Januari 2021. Komisi II DPR pun telah memilih sembilan calon anggota ORI secara musyawarah mufakat, dan tanpa voting dalam rapat pleno Komisi II DPR yang dilakukan secara tertutup.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network