WONOSOBO, iNews.id – Seorang pemuda asal Banjarnegara ditangkap polisi gara-gara menjual satwa dilindungi. Pelaku ditangkap saat akan melakukan COD dengan pembelinya.
Oleh pelaku, sawa jenis burung elangular bido itu dibawa dengan menggunakan kardus. Pelaku ini berinisial Npc (21) warga Depok, Kabupaten Banjarnegara.
“Penangkapan berawal dari laporan warga akan adanya aktivitas mencurigakan di lapangan sawangan Wonosobo,” kata Kapolres Wonosobo, AKBP Ganang Nugroho Widhi, Jumat (12/11/2021).
“Setelah diperiksa, pelaku kedapatan akan menjual satwa langka tersebut kepada warga Wonosobo yang telah berkomunikasi lewat media sosial dan dengan sistem COD (cash on delivery),” katanya.
Kepada petugas, pelaku mengaku membeli satwa langka tersebut seharga Rp400.000. Namun belum sempat mendapat keuntungan, dia terlanjur dicokok polisi.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait