Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti uang palsu. (Foto: MPI/Erfan erlin)

BANTUL, iNews.id - Seorang warga Banguntapan, Bantul, TN (27) kembali berurusan dengan polisi. Sempat dipenjara karena Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dia kini ditangkap dalam perkara uang palsu dan peredaran minuman keras (miras). 

Kapolres Bantul, AKBP Ihsan mengatakan, penangkapan terhadap TN bermula dari informasi di masyarakat jika terjadi peredaran miras di Dusun Mantup Kalurahan Baturetno Kapanewon Banguntapan. Salah seorang warganya disebut memperjualbelikan miras tanpa izin. 

"Informasi itu kami selidiki dan ternyata benar ada yang jualan miras," kata dia, Senin (6/6/2022).

Polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah pelaku. Sejumlah barang bukti miras dari berbagai merek dan kemasan diamankan. Dalam penggerebekan ini petugas juga menemukan seperangkat printer dan uang yang diduga palsu.

Berdasarkan hasil pengamatan polisi, uang tersebut disinyalir palsu. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan terkait keberadaan uang tersebut, termasuk keberadaan printer. 

“Kami kembangkan dan pelaku kami interograsi lanjutan terkait kepemilikan uang ini," ujarnya.

Pelaku akhirnya mengakui telah memproduksi uang palsu dengan cara menggunakan printer warna tersebut. Printer itu dibeli tersangka untuk memproduksi uang palsu.

“Pengakuannya ada yang pesan. Selain itu juga akan dipakai untuk kembalian dari pembelian miras,” katanya.  

Pelaku mendapatkan teknik memproduksi uang palsu tersebut setelah belajar secara otodidak dari sebuah usaha fotokopi. Selama sepekan menjelang dia diamankan tersangka terus belajar memproduksi uang palsu.

“Kami masih mendalami kasus ini,” katanya. 

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 113 lembar uang pecahan Rp100.000, 8 lembar uang pecahan Rp50.000, sebuah pemotong kertas, 283 lembar Kertas HVS, sebuah mesin Printer, dua buah Cutter dan 1 (Satu) buah tas berwarna hitam. 

Tersangka akan diancam pasal tindak pidana Mata Uang Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2011 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 Miliar.


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network