Anggota Reskrim Polsek Sewon saat melakukan penggeledahan di rumah yang digunakan untuk menjual miras oplosan. (Foto : Humas Polres Bantul)

Dijelaskan, kronologi penggrebekan tempat penjualan miras oplosan ini bermula dari adanya laporan warga yang resah dengan aktivitas jual beli miras. Anggota Reskrim Polsek Sewon yang saat itu menerima laporan langsung bergerak cepat mendatangi lokasi.

"Hasilnya kami temukan penjual dan barang bukti miras," ujarnya. 

Agar tidak mengulangi perbuatannya lagi, petugas kemudian membawa pemuda tersebut ke Mapolsek Sewon untuk keperluan pendataan serta pembinaan lebih lanjut. Sedangkan, untuk barang bukti miras juga turut disita petugas.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network