Petugas menunjukkan tersangka tipu gelap motor  dan BB di Polsek Mlati, Sleman, Jumat (29/4/2022). (Foto: MPI/Priyo Setyawan).

SLEMAN, iNews.id – Seorang pemuda pengangguran ES alias AW (26) warga Tancep, Ngawen, Gunungkidul tega menjual motor temannya untuk hidup dan berjudi online. Mantan barista ini ditangkap setelah korban AP (30) korbannya melapor ke polisi. 

Aksi penipuan ini terjadi Senin (18/4/2022) sekitar pukul 10.15 WIB. Saat itu pelaku mendatangi rumah korban di Sinduadi, Mlati, Sleman untuk meminjam sepeda motornya guna mengambil handphone di Jalan Magelang. Korban yang mengenali pelaku menyerahkan sepeda motor Honda Vario dengan Nopol AB 6547 ZY berikut STNKnya.  

“Antara korban dan pelaku ini sudah saling kenal, sehingga korban meminjamkan sepeda motornya,” kata Kapolsek Mlati, Kompol Andhies Fitriya Utomo, Jumat (29/4/2022). 

Saat menyerahkan motornya, korban sempat berpesan agar tidak lama. Sebab dia akan berangkat bekerja menggunakan sepeda motor tersebut. Pelaku berjanji hanya meminjam sebentar dan akan langsung dikembalikan.

Namun sampai malam pelaku tidak juga mengembalikan sepeda motornya. Bahkan nomor handphonenya juga tidak aktif, dan pelaku juga tidak diketahui keberadaannya. Korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Mlati. 

Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di Solo. Polisi kemudian melakukan penyisiran dan menangkap di Terminal Tirtonadi, Solo. Saat ini pelaku telah ditahan di dalam sel.   

“ES kami amankan, saat makan di angkringan sekitar Terminal Tirtonadi, Solo, Jumat malam (22/4/2022) pukul 20.00 WIB,” katanya. 
Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari hasil pemeriksaan, ES menjual sepeda motor itu kepada seseorang di Condongcatur, Depok, Sleman Rp3,7 juta. Haisl penjualan ini dibelikan jaket, kaos, sepatu dan berjudi online. 

“Pelaku ini sudah tidak bekerja. Dulu menjadi barista di Ngaglik dan sama-sama satu pekerjaan dengan korban,” katanya.  

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan 372 KUHP tentang Pengelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Polisi juga mengamankan sepeda motor korban, pakaian, sepatu dan power bank sebagai barang bukti (BB). 


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network