Seorang ASN di DPUPKP Sleman dicopot dari jabatannya. Dia diketahui menjual rongsokan jembatan , reklame dan tower senilai Rp272 juta. (Foto Ilustrasi: Ist)

SLEMAN, iNews.id-Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman dicopot dari jabatannya. Kepala bidang (kabid) di organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut diduga menyalahgunakan wewenang.

ASN itu telah menjual aset daerah berupa rongsokan bongkaran jembatan, reklame dan tower senilai Rp272 juta untuk kepentingan pribadi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman Harda Kiswaya mengatakan, persoalan yang membelit ASN tersebut sudah diselesaikan di tingkat internal, dalam hal ini Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Dalam menangani tindakan ASN itu, kami telah menerjunkan tim dari Inspektorat, Assek dan BKPP untuk mengambil punishment administrasi. Hasilnya, ASN yang bersangkutan dicopot jabatanya,” katanya, Selasa (2/11/2021).

ASN itu juga dipindakan ke OPD berbeda dan turun jabatan menjadi kepala seksi (kasi). Dari golongan eselon III, yang bersangkutan diturunkan pula menjadi Eselon IV.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network