Petugas menunjukkan tersangka penjual satwa dilindungi dan barang bukti di Mapolda DIY, Rabu (14/4/2021). (Foto Koran Sindo-SINDONews/Priyo Setyawan)

Saat ini kedua satwa ini dititipkan ke BKSDA Yogyakarta. Rencananya hewan tersebut akan direhabilitasi di tempat khusus yang ada di Stasiun Flora Fauna Taman Hutan Raya Bunder, Gunungkidul.

Kepada petugas pelaku MRAE mengaku baru tiga hari memelihara Elang Brontok. Dia juga tahu satwa ini termasuk hewan langka yang dilindungi. Burung ini dia peroleh dari seseorang dengan sistem barter dengan musang. 

“Saya mengetahui bahwa Elang Brontok dilindungi dan berencana menyerahkannya ke BKSDA. Namun, karena  membutuhkan uang cash sehingga menjualnya untuk membeli Musang dengan great yang lebih atas,” katanya.
 
Sementara, JR mengaku sebagai  pecinta satwa dan baru memelihara Binturong selama tiga bulan. Ia mendapatkan Binturong dari online. Biasanya memelihara ayam dan burung berkicau.  Awalnya, dia mengira yang dipelihara itu adalah Musang, ternyata adalah Binturong yang merupakan satwa dilindungi dan hendak menjualnya. 
 
“Saya hobi. Dapatnya dari online dan baru sekali menjual Binturong,” katanya.  

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta rupiah.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network