Polres Purworejo menangkap AS yang hendak menjual sejata api ilegal. (foto: istimewa)

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan satu jenis senajta api revolver rakitan jenis SMITH & WELSON , dusbook dan enam selongsor peluru kaliber 38 mm. Selain itu juga disita tas pinggung, lem besi dan handphone.  

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network