Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan satu jenis senajta api revolver rakitan jenis SMITH & WELSON , dusbook dan enam selongsor peluru kaliber 38 mm. Selain itu juga disita tas pinggung, lem besi dan handphone.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait