Setelah itu polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut dan ditemukan obat mercon/petasan (bahan peledak ) 80 buah kemasanplastik kecil dengan berat total 8 kg dan plastik besar 6 buah seberat 3 Kg dengan total berat seluruhnya 11 Kg.
"Setelah itu penjual beserta barang buktinya diamankan ke Polsek Kalasan guna pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
Dalam pemeriksaan terungkap jika obat mercon tersebut milik ARF sementara ARZ membantu menjualnya. Kedua pelaku membeli obat mercon di daerah Mlati, Sleman kemudian dijual kembali kepada costumer via online melalui jejaring sosial Facebook secara COD.
Polisi bakal mengenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman adalah hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait