Petugas Polsek Kalasan Sleman menunjukkan barang bukti. (Foto : iNews.id /erfan erlin)

Setelah itu polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut dan ditemukan obat mercon/petasan (bahan peledak ) 80 buah kemasanplastik kecil dengan berat total 8 kg dan plastik besar 6 buah seberat 3 Kg dengan total berat seluruhnya 11 Kg.

"Setelah itu penjual beserta barang buktinya diamankan ke Polsek Kalasan guna pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.

Dalam pemeriksaan terungkap jika obat mercon tersebut milik ARF sementara ARZ membantu menjualnya. Kedua pelaku membeli obat mercon di daerah Mlati, Sleman kemudian dijual kembali kepada costumer via online melalui jejaring sosial Facebook secara COD.

Polisi bakal mengenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman adalah hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network