Sebelum proses perceraian, pihaknya memang berupaya untuk mendamaikan terlebih dahulu pasangan tersebut. Melalui peran mediator, pihaknya berupaya memediasi agar terjadi perdamaian di antara keduanya.
Proses mediasi itupun dilakukan dalam kurun waktu tertentu seperti yang telah diputuskan oleh hakim. Namun jika belum terjadi titik temu, mediator bisa mengajukan lagi tambahan waktu untuk proses mediasi tersebut.
"Kami masih terus berupaya agar kasus perceraian di Gunungkidul bisa ditekan. Apalagi ada beberapa kasus cerai yang masa pernikahannya terbilang pendek, seperti hanya dua bulan," ujar dia.
Di samping itu, sosialisasi gencar juga dilakukan dengan menggandeng banyak pihak. Antara lain memberikan edukasi tentang kehidupan pernikahan hingga berbagai dampak yang bisa timbul jika perceraian terjadi.
Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengakui, jika perceraian merupakan satu dari tiga fenomena sosial di Gunungkidul yang harus bisa ditangani. Penanganannya memang tidak dilakukan sendiri oleh pemerintah.
"Selain perceraian, masalah sosial kami adalah pernikahan dini dan bunuh diri. tentunya perlu dukungan dari masyarakat juga agar fenomena sosial ini bisa lebih ditekan," katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait