Kemudian di TPS 012 Berbah ada 3 pemilih luar tanpa form pindah pemilih diperkenankan untuk mencoblos di TPS tersebut. Kemudian, di TPS 26 Tridadi itu karena ada warga yang tidak terdaftar di TPS tersebut namun diberikan kesempatan untuk memilih. warga itu berKTP Ngaglik tetapi memilih di TPS Tridadi.
Di TPS 125 Condongcatur terdapat 2 DPTb, Pengawas TPS 125 Hani Rofiqoh mendapati KPPS memberikan 5 surat suara kepada DPTb yang seharusnya mendapat 3 surat suara. hal tersebut baru disadari oleh KPPS ketika pemilih DPTb kedua hendak mencoblos di TPS 125
Dia menyebut, pelanggaran paling banyak terjadi di TPS 126 Caturtunggal Depok, di mana ada 21 mahasiswa yang tidak terdaftar dalam DPT ataupun DPTb namun akhirnya diizinkan untuk mencoblos surat suara presiden dan wakil presiden. Meskipun sebenarnya semua petugas di tempat tersebut sudah menolak.
Namun karena desakan dari para mahasiswa di mana mereka telah melakukan semacam unjuk rasa di TPS tersebut, akhirnya dengan alasan keamanan mereka diizinkan untuk mencoblos. Mahasiswa itu datang beramai-ramai sehingga membuat suasana pemilihan seoalah tidak kondusif.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait