Ambulans SAR DIY yang dirusak pelaku karena terprovokasi dengan kabar di medsos yang menyatakan bahwa kebanyakan ambulans kosong tanpa pasien untuk menakut nakuti warga. (Foto : Antara)

Oleh karena itu, terhadap pelaku perusakan ambulans yang kini diamankan Polres Bantul akan dikenakan pasal 406 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja melawan hukum menghancurkan, merusak atau menghilangkan barang yang bukan miliknya diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

"Nanti juga akan kami sangkakan dengan pasal tentang penanggulangan wabah, sehingga bisa memberikan efek jera kepada oknum yang berusaha menghalangi, mencoba menganggu kegiatan-kegiatan kemanusiaan oleh para relawan maupun aparat sendiri. Jadi sekali lagi kami akan tegas," kata Kapolres Bantul.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network