ilustrasi obat Covid-19 (okzone)

Uji klinik terhadap penggunaan obat ini pada terapi Covid-19 telah dilakukan di sejumlah negara, dengan data yang bervariasi pada dosis maupun durasi penggunaannya. Data-data dari pengujian inilah yang dibutuhkan untuk mendapat izin dari Badan POM sebagai lembaga yang melaksanakan tugas pengawasan obat.

“Badan POM membutuhkan data uji klinis yang bisa berasal dari negara lain asalkan metodologi dan jumlah subjeknya memadai, dosisnya sesuai, dan parameter penilaian luaran klinisnya sesuai,” katanya.

Zullies minta masyarakat jangan mudah percaya dengan pengakuan penyintas Covi-19 yang mengonsumsi obat ini. perlu ada penelitian dan data pendukung. Obat yang aman dikonsumsi pada terapi Covid-19 telah termuat dalam pedoman tatalaksana Covid-19.  

“Kalau diresepkan dokter tidak masalah, tetapi jangan pakai sendiri,” ujarnya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network