Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Hendrianto (kemeja putih) saat konferensi pers pengungkapan kasus peredaran gelap obat keras dan berbahaya di DIY (Foto : Antara)

Menurut dia, dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti lebih dari lima juta butir pil golongan obat keras jenis hexymer, trihex, DMP, tramadol, double L, dan aprazolam dari berbagai TKP penangkapan tersangka, yaitu di Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi, dan Jakarta Timur.

"Hasil pengungkapan ini Bareskrim Polri mendapatkan petunjuk bahwa pabrik pembuatan obat keras dan berbahaya ini ada di sekitar wilayah Yogyakarta," katanya.

Menurutnya, gudang dan pabrik di Jalan IKIP PGRI Sonosewu, Desa Ngestiharjo, Kasihan, Bantul tersebut telah beroperasi sejak 2018 dan mampu menghasilkan lebih kurang dua juta butir obat dalam satu hari.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network