Caleg Gerindra Ngadiyono saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sleman, awal Februari lalu. Ngadiyono akhirnya memenangkan gugatan atas KPU GUnungkidul. (Foto: Dok.iNews.id)

YOGYAKARTA, iNews.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta memenangkan gugatan Ngadiyono, caleg Partai Gerindra Gunungkidul atas pencoretan KPU dari daftar caleg tetap (DCT).

Atas putusan itu, KPU  DIY akan menggelar pleno untuk memasukkan nama Ngadiyono ke dalam DCT sesuai putusan  majelis hakim.

Sidang putusan, gugatan Caleg DPRD Gunungkidul, Ngadiyono di PTUN Yogyakarta, Senin (25/3/2019) dipimpin majelis hakim yang diketuai Andriani, dengan hakim anggota Rahmi Afriza dan Kukuh Santiadi.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan Ngadiyono terhadap KPU Gunungkidul. Atas putusan ini, hakim juga memerintahkan KPU mencabut keputusan mereka yang mencoret nama Ngadiyono dari DCT. 

KPU Gunungkidul juga harus memasukkan kembali Ngadiyono ke dalam DCT, selambat-lambatnya tiga hari setelah dibacakan. “Saya akan berjuang kembali, setelah beberapa wkatu hak-hak saya terganggu,” tandas Ngadiyono seusai sidang.

Gugatan diajukan Ngadiyono setelah namanya dalam DCT dicoret KPU Gunungkidul. Pencoretan dilakukan menyusul putusan majelis hakim di PN Sleman yang menyatakan Ngadiyono bersalah karena menggunakan mobil dinas untuk kegiatan kampanye saat ada kehadiran Prabowo di Sleman beberapa waktu lalu.

Hakim menjatuhkan hukuman percobaan. Tidak terima dengan putusan ini, Ngadiyono melakukan upaya dengan mengajukan gugatan ke PTUN.  

Putusan majelis Hakim PTUN bersifat final. KPU tidak bisa lagi mengajukan upaya hukum lain. Sehingga putusan tersebut harus segera dilaksanakan oleh tergugat yaitu KPU Gunungkidul.

Komisioner KPU DIY yang membidangi Hukum, Siti Ghoniyatun mengatakan, atas putusan ini KPU segera menggelar rapat pleno. Salah satunya untuk mengembalikan Ngadiyono kedalam DCT. “Secepatnya kita akan pleno untuk kembalikan kedalam DCT,” kata Ghoniyatun.

Menurut dia, keputusan ini tidak akan mengganggu tahpan pemilu dan pileg. Surat suara yang ada juga tidak ada permasalahan. Meski sempat dicoret dari DCT, dalam pencetakan surat suara, nama Ngadiyono sudah muncul. “Tidak ada pencoretan dalam surat suara sehingga tidak terlalu lama untuk dikerjakan,” katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network