Modus penganiayaan dilatarbelakangi kelompok pelaku yang ingin dikenal. Dia terus mberupaya menunjukkan kekuatan dengan mencari kelompok lain. Lantaran tidak bertemu yang dituju, pelaku menganiaya korban yang ditemui secara acak.
“Untuk golok dan celurit pengakuannya dibuang dan masih kami cari,” katanya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait