Satreskrim Polres gunungkidul menggelar pers rilis ungkap kasus penganiayaan dengans enjata tajam. (Foto: iNews.id/Kismaya Wibowo)

Modus penganiayaan dilatarbelakangi kelompok pelaku yang ingin dikenal. Dia terus mberupaya menunjukkan kekuatan dengan mencari kelompok lain. Lantaran tidak bertemu yang dituju, pelaku menganiaya korban yang ditemui secara acak.

“Untuk golok dan celurit pengakuannya dibuang dan masih kami cari,” katanya.  

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun penjara. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network