Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti yang hendak dipakai untuk tawuran. (Foto: iNews.id/Trisna Purwoko)

Warga yang dimintai tolong kemudian meminta bantuan warga di Selopamioro untuk melakukan pencegatan. Cara ini efektif dan mampu menangkap RN berikut barang bukti celurit dan sepeda motornya. Sedangkan tersangka ATu berhasil kabur dan ditetapkan sebagai buronan.   

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Polisi saat ini masih mengejar pelaku ATU yang identitasnya sudah diketahui.  


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network