Tanggal 28 Mei 2024, polisi mendapat informasi keberadaan pelaku di daerah Kabupaten Kulonprogo. Sehari kemudian pelaku S diamankan di Padukuhan Plampang 1, RT/RW53/16, Kaliarjo, Kokap, Kulonprogo.
Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Paliyan untuk menjalani pemeriksaan. Hasil pemeriksaan diketahui pelaku menghabisi korban dengan memukul kepalanya menggunakan kayu jati berkali-kali hingga tewas.
"Muka korban ditutup dengan menggunakan bantal dan selimut," ucapnya.
Setelah membunuh, pelaku kemudian mengambil cincin milik korban. Cincin tersebut lalu dijual dan dibelikan sejumlah barang seperti tas serta kain jarik. Pelaku kemudian melarikan diri ke Kulonprogo hingga akhirnya tertangkap.
"Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Untuk pasal lain baru kami kaji," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait