Kepada polisi, AB mengakui nekat mencuri karena bingung kalah judi dadu. Dia juga memiliki tanggungan utang Rp5-6 juta. Mobil itu dibawa kabur ke Gunungkidul dan digadaikan senilai Rp15 juta.
“Karena kalah judi saya bingung. Melihat ada kontak mobil saat nginap di rumah majikan, akhirnya saya ambil untuk digadaikan,” katanya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi juga mengamankan mengamankan mobil Suzuki Carry, jaket dan celana jeans yang dipakai pelaku sebagai barang bukti (BB).
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait