Penyidik Satreskrim Polresta Solo saat melakukan penggeledahan mencari barang bukti terkait kasus kematian mahasiswa UNS, di Kantor Menwa UNS Solo, Selasa (2/11/2021). (iNews/Septyantoro)

SOLO, iNews.id- Kantor Resimen Mahasiswa (Menwa) Universitas Sebelas Maret (UNS), Selasa (2/11/2021) digeledah petugas. Penggeledahan ini untuk mencari barang bukti tambahan terkait kasus kematian Gilang Endy Saputra (23) saat mengikuti Diklatsar Menwa.

Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Djohan Andika mengatakan penggeledahan Kantor Menwa UNS itu untuk mengambil barang-barang sebagai barang bukti tambahan untuk kelengkapan.

Penyidik mencari barang yang dibutuhkan untuk mendukung bukti yang sudah ada. "Penggeledahan pasti ada barang yang dicari. Termasuk menyita berupa dokumen di Kantor Menwa itu,"  ujarnya. 

AKP Djohan Andika  mengatakan, pihaknya melakukan penggeledahan telah izin ke Pengadilan Negeri Kota Surakarta dengan tembusan kepada Rektor UNS. Selain itu, pihaknya juga tengah memeriksa saksi tambahan tiga orang. Mereka dari peserta dan panitia Diklatsar Menwa UNS.

Dia mengatakan pemeriksaan forensik sudah selesai dilakukan, pada Senin (1/11). Satu orang ahli forensik yang mengambil hasil visum at repertum itu dimintai keterangan sebagai ahli.

Sebelumnya, Tim Penyidik Polresta Solo segera menetapkan tersangka perkara kematian mahasiswa UNS, Gilang Endy Saputra yang mengikuti Pendidikan Dasar Resimen Mahasiswa di Jurug Jebres, Kota Solo.

Menurut Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, usai asistensi kasus perkara kematian mahasiswa Diklatsar Menwa UNS hingga saat ini masih proses dan segera digelar untuk penetapan tersangka karena adanya hal yang perlu ditambah terkait pemenuhan alat bukti Pasal 184 KUHP.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network