KULONPROGO, iNews.id - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY komitmen untuk mendukung penetapan tahun 2023 sebagai Tahun Merek yang dicanangkan Dirjen Kekayaan Intelektual). Mereka akan terus mendorong pelaku UMKM untuk mendaftarkan dan melindungi kekayaan intelektual.
“Kami terus mendorong pertumbuhan pendaftaran merek salah satunya dengan program One Village One Brand,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto pada semiloka Promosi dan Diseminasi Merek, di Kulonprogo, Kamis (24/2/2023).
Menurut dia, program ini untuk menumbuhkan merek-merek kolektif yang dirasa memiliki potensi ekonomi tinggi. Pemerintah juga telah memberikan insentif bagi sektor UMKM, di antaranya keringanan biaya pendaftaran dan perpanjangan merek secara otomastis.
Data dari BPS jumlah UKM di DIY pada tahun 2022 sebanyak 324.000 unit usaha. Sepanjang tahun 2022, jumlah permohonan pendaftaran merek sebanyak 2.433 pemohon, meningkat hampir dua kali lipat dari tahun 2021 sebanyak 1.255 pemohon.
“Untuk tahun 2023 sudah ada 376 pemohon,” katanya.
Agung mengatakan dengan merek yang terdaftar maka produk akan lebih terlindungi dan mendapatkan kepastian hukum. Hal ini bisa untuk mencegah upaya pembajakan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Biaya pendaftaran merk Rp1,8 juta untuk pemohon umum dan Rp500.000 untuk pemohon dari UMKM. Uang ini akan disetorkan ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Penjabat Bupati Kulonprogo Tri Saktiyana mengapresiasi upaya Kanwil Kemenkumham DIY serta mendorong UMKM di Kulonprogo melindungi kekayaan intelektualnya.
"Merek memiliki kekuatan, dan usaha yang memiliki merek tentu akan lebih dikenal,” kata dia.
Untuk itulah bupati mendorong para pelaku UMKM agar berani bersaing melindungi produknya dengan merek terdaftar.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait