Senjata api dan amunisi selundupan dari Ambon diamankan di Teluk Bintuni. (Foto: iNews/Andrew Chanry).

JAYAPURA, iNews.id -  Oknum anggota polisi yang menjual senjata api ke kelompok separatis Papua akan kena sanksi pemecatan dan pidana. Kasus ini sementara masih didalami kepolisian.

Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan, cepat atau lambat kasus penjualan senjata api kepada anggota separatis Papua ini pasti terungkap. Apalagi zaman sudah semakin canggih.

"Sekarang masih dalam penyelidikan. Kami akan memutus rantai pemasokan senjata api dan amunisi ke KKB (separatis)," kata Kapolda Waterpauw di Kota Jayapura, Papua, Senin (22/2/2021).

Dia berharap tidak ada lagi anggota, khususnya Polri yang menjual senjata api apalagi ke sepratis Papua karena dampak yang ditimbulkan sangat besar.

"Senjata api itu bukan saja untuk menembak anggota tetapi juga warga sipil hingga menimbulkan korban jiwa," ujarnya.

Karena itu, dia memastikan, anggota polri diduga terlibat kasus penjualan senjata api kepada separatis ini akan dikenakan sanksi pemecatan dan pidana.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network