Tersangka pencuri peralatan produksi milik majikannya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Kretek, Senin (13/03/2023). (Foto : iNews.id/Yohanes Demo)

Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan jika saat melakukan aksinya, pelaku bekerja seorang diri. Pelaku berhasil membawa cetakan tersebut saat keadaan pabrik sedang sepi. 

Merasa aman, kemudian pelaku membawa cetakan bis beton tersebut menggunakan kendaraan sepeda motor Suzuki Shogun Nopol AB 4494 GZ untuk dijual. Polisi turut mengamankan sepeda motor tersebut sebagai barang bukti.

Kepada polisi, pelaku mengakui jika uang hasil penjualan tesebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Atas perbuatan pelaku itu, ia diancam dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network