Petugas menunjukkan tersangka penggelapan uang perusahaan saat pengungkapan kasus di Mapolres Sleman, Selasa (22/12/2020). (Foto: SINDOnews/Priyo Setyawan)

SLEMAN, iNews.id - Karyawati perusahaan tekstil di Kabupaten Sleman, DIY, ditangkap polisi setelah menggelapkan uang Rp8,9 miliar di tempatnya bekerja. Pelaku YN (40), nekat melakukannya karena sakit hati permohonannya meminjam uang dari perusahaan tidak disetujui.

Pelaku semakin kesal karena selang beberapa hari kemudian, ada karyawan lain yang mengajukan pinjaman dan disetujui. Adapun modus pelaku dengan cara mencairkan cek perusahaan, tetapi tidak menyetorkan semua ke perusahaan, melainkan ada yang disisihkan untuk kepentingan pribadi.

Warga Pakualaman, Yogyakarta, itu pun ditangkap unit Reskrim Polres Sleman dan saat ini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sleman. 

Petugas juga mengamankan puluhan berkas dokumen transaksi keuangan serta dua laptop, satu unit sepeda motor, handphone, lemari es, mesin cuci, dua diesel generator, genset, timbangan, kompresor, dua AC, empat televisi dan 12 gulungan bahan cover jok milik tersangka sebagai barang bukti.    

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah mengatakan, kasus ini terungkap berawal saat perusahaan itu melakukan audit pada Februari 2020. Hasilnya dari Januari 2018 sampai Desember 2019 ditemukan ada kekurangan uang dari pencairan 163 lembar cek yang  dilakukan oleh YN yang menjabat sebagai kepala bagian keuangan.

Dari jumlah itu, seharusnya uang yang masuk ke perusahaan sebesar  Rp21,6 miliar. Namun, ada kekurangan Rp8,9 miliar. YN pun mengakui hal tersebut dan menyanggupi akan mengembalikan uang tersebut.

"YN membuat surat pernyataan itu 26 Maret 2020 dan sanggup mengembalikan 27 Maret 2020 sebesar Rp4 miliar. Namun, itu tidak dipenuhi dan tidak ada kabarnya,” kata Deni di Mapolres Sleman, Selsa (22/12/2020).

Karena tidak ada kabar, bulan Oktober 2020, perusahaan melaporkan perkara itu ke Polres Sleman. Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan YN. Polisi menangkap YN di rumah kontrakannya di daerah Kotagede, Yogyakarta,  Kamis (22/10/2020).

"Dari pemeriksaan uang hasil pencairan cek tersebut, ada yang disetor tunai ke rekening suaminya (alm). Ada juga yang digunakan untuk kepentingan pribadi seperti digunakan usaha pencucian kendaraan bermotor dan bengkel jok motor,” ujarnya.

Dalam kasus ini, YN dijerat pasal 374 KUHP atau pasal  372 KUHP  tentang pengelapan dengan ancaman hukuman maksimal  5 tahun penjara.

Sementara YN kepada petugas mengaku melakukan tindakan itu karena sakit hati. Sebab, perusahaan tidak mengabulkan permohonannya saat mengajukan pinjaman. Sementara selang beberapa hari, ada karyawan lain mengajukan pinjaman dan disetujui. 

"Saya sudah bekerja di perusahaan itu selama empat tahun. Uang itu saya gunakan untuk usaha pencucian kendaraan dan bengkel jok  motor," ujarnya.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network